Oleh: Surahmat Tiro
Sumber: KAoem Telapak/ Suasana Rapat di Komnas Perempuan
JAKARTA, 4 September 2026 – Bayang-bayang kelam konflik agraria masih terus menghantui masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Kaoem Telapak, KOMNASDESA Sultra, WALHI Sultra, bersama jaringan masyarakat adat, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perampasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Rakawuta (Sulawesi Tenggara) dan Komunitas Adat Muara Tae (Kalimantan Timur).
Desakan ini muncul menyusul terus berlangsungnya aktivitas perampasan lahan di atas tanah yang masih berstatus sengketa. Hingga saat ini, masyarakat terdampak belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka maupun resolusi konflik yang berkeadilan.
Derita Satu Dekade di Rakawuta dan Beban Berlapis Perempuan
Di Desa Rakawuta, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, konflik lahan seluas 105 hektare antara warga dengan PT Merbau Jaya Indah Raya (PT MJIR) telah bergulir lebih dari sepuluh tahun. Akibatnya, 33 kepala keluarga harus menelan pil pahit kehilangan tanah kelola mereka. Ironisnya, aktivitas penggusuran oleh perusahaan tetap terjadi di atas tanah yang secara sah telah disertifikasi warga sejak tahun 2023.
Sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, seperti ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), nyatanya belum mampu menjadi tameng pelindung bagi masyarakat. Hal ini terbukti dari temuan PT TUV selaku lembaga sertifikasi ISPO untuk PT MJIR, yang telah memverifikasi setidaknya lima pelanggaran, termasuk konflik lahan dan pembukaan lahan di sempadan sungai.
Dampak dari konflik berkepanjangan ini sangat dirasakan oleh kelompok rentan, khususnya perempuan. Kehilangan ruang hidup memaksa perempuan Desa Rakawuta memikul beban ganda secara ekonomi, ekologis, dan psikis.
“Kami tidak hanya menjadi ibu, separuh kami menjadi ibu, separuh kami menjadi bapak karena ikut bekerja mencari uang. Kami menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun. Selain itu Ibu-Ibu yang tergusur bekerja membuat kerupuk, mengupas bawang dengan upah 700 perak, membuat tape, bahkan mencari pekerjaan di luar desa,” ungkap Sugiyanti,
salah seorang perempuan Desa Rakawuta, menceritakan kerasnya perjuangan hidup keluarganya yang kini kerap terbelit hutang.
Ancaman Hilangnya Hutan Adat di Muara Tae
Kondisi serupa terjadi di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Konflik agraria yang telah berlangsung sejak 2011 kembali memanas pada Juni 2026 lalu. PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ), anak usaha First Resources Ltd, dilaporkan kembali melakukan aktivitas penggusuran di wilayah adat tersebut.
Segala upaya telah ditempuh oleh komunitas lokal, mulai dari Inkuiri Nasional oleh Komnas HAM, mekanisme keluhan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), hingga meraih sorotan internasional melalui Equator Prize. Namun, rekomendasi dari berbagai proses tersebut seolah menguap tanpa eksekusi yang nyata di lapangan.
Masrani, perwakilan Komunitas Adat Dayak Benuaq di Desa Muara Tae, menyoroti bahwa dampak perampasan lahan ini jauh lebih luas dari sekadar persoalan ekonomi.
”Yang digusur bukan hanya tanaman atau tumbuhan kami seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi. Kami khawatir wilayah adat yang dipertahankan sejak tahun 2011 ini berpotensi hilang apabila tidak ada langkah perlindungan segera dari pemerintah,” tegas Masrani.
Selain merusak alam, kehadiran korporasi juga kerap memicu konflik horizontal. Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa, menjelaskan bahwa korporasi seringkali membenturkan individu maupun antarkelompok masyarakat. “Konflik horizontal kerap menjadi sorotan yang justru mengaburkan persoalan mendasar, di mana masyarakat sering disalahkan, sementara konflik agraria intinya terus berjalan tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Transparansi HGU dan Desakan untuk Pemerintah
Menanggapi pola konflik yang terus berulang, Denny Bhatara, Campaign Leader Kaoem Telapak, mengkritik proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tertutup dan kerap mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Ketertutupan informasi HGU ini, menurutnya, semakin mengamputasi daya juang masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.
Hal senada ditegaskan oleh Elsa Ayu dari KOMNASDESA dan Gian dari WALHI Sultra. Keduanya sepakat bahwa pendekatan administratif semata tidak akan pernah menyelesaikan konflik agraria. Pemerintah daerah, khususnya di Konawe Selatan, dituntut untuk tidak berlindung di balik formalitas hukum dan segera membuka transparansi dokumen HGU perusahaan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, koalisi masyarakat sipil secara resmi merumuskan tuntutan utama:
Penghentian Ekspansi: Menuntut perusahaan menghentikan segera seluruh aktivitas di wilayah sengketa (Muara Tae) dan mengembalikan hak atas tanah warga secara menyeluruh (Rakawuta).
Tindakan Konkret Pemerintah: Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan penggusuran di lahan sengketa.
Intervensi Tim Khusus: Tim koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria dari DPR RI dan Pemerintah harus segera turun tangan menangani kasus di Rakawuta dan Muara Tae.
Penyelesaian Berkeadilan: Memastikan resolusi konflik yang bermakna, berperspektif gender, serta berlandaskan keadilan sosial dan ekologi.
Investigasi Langsung: Mendorong DPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk segera turun melakukan pemantauan dan investigasi langsung ke wilayah sengketa.
Tanpa kehadiran dan ketegasan negara, perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani lokal di pusaran investasi perkebunan skala besar hanya akan menjadi angan-angan kosong.***
