Dari Sistem UKT hingga Kebijakan MBKM; Humanisasi atau Dehumanisasi di Perguruan Tinggi?

Oleh: Askar Nur

Sumber: Yayat Yatmaka

“…..Saya mempunyai sebuah mimpi bahwa suatu hari kelak 4 anak saya yang kecil akan hidup (dan berkarya) dalam sebuah bangsa/negeri di mana mereka tidak akan dinilai oleh warna kulitnya tetapi oleh isi dan muatan dari wataknya. Saya mempunyai mimpi hari ini…..”

Sekilas, sebuah pidato dari Pdt. Dr. Martin Luther King mengenai masa depan yang lebih adil dan bebas untuk semua golongan manusia yang kemudian ditulis ulang oleh Pdt. Dr. Benny Giay dalam “Mari Mengambil Alih Kendali Kehidupan: Memperjuangkan Pemulihan Negeri ini” pada tahun 2008.[1]

Petikan pidato “I Have a Dream” dari Martin Luther King tersebut merupakan gambaran proses kehidupan yang terjadi di Afrika-Amerika. Corak kehidupan yang penuh unsur rasialisme. Subordinasi ras kulit hitam oleh ras kulit putih yang terus langgeng bahkan mungkin sampai saat ini. Meskipun tidak separah beberapa dekade lalu. Bukan tanpa sebab, harapan Martin merupakan sebuah jalan setapak yang dapat ditempuh oleh siapapun dan termasuk harapan bersama manusia-manusia lainnya di semua bangsa/negeri.

Rasialisme yang menyelimuti Afrika-Amerika bukan merupakan ihwal yang terlepas dari aspek historis yang membangunnya. Selalu terdapat perangkat-perangkat relasi yang teratur antar individu maupun kelompok untuk mempertahankan tatanan dan stabilitas sosial atau status quo keberadaannya. Perangkat relasi tersebutlah yang dikenal dengan sistem sosial. Dan dalam mekanisme kerja sistem sosial, juga meniscayakan kehadiran struktur sosial yang mengakomodir seluruh jaringan hubungan antar individu dan kelompok.

Rasialisme merupakan sebuah produk dari sistem dan struktur sosial yang umumnya bekerja dan hidup dalam sistem pemerintahan. Tak hanya itu, segala fenomena dan peristiwa sosial yang hadir di permukaan baik ketimpangan ekonomi, sosial maupun politik selalu beranjak dari sistem dan struktur sosial. Dari pidato Martin, seyogyanya, sebuah isyarat terurai bahwa apa yang ia pekikkan dalam pidatonya merupakan refleksi dari apa yang ia lihat dan rasakan dalam arena kehidupannya.

Sejatinya, pola dan tatanan kehidupan yang bergerak tidak pada porosnya melahirkan pengharapan. Harapan pemulihan dan meletakkan segalanya ke dalam pondasi awal. Dari unnecessary repression bergerak menuju emancipatory goals. Seperti halnya harapan Martin Luther King untuk generasi selanjutnya agar hidup dalam keadilan dan diperlakukan secara adil. Meskipun bagi Nietzsche, harapan adalah bentuk kejahatan terbesar dan mampu menciptakan penderitaan berkepanjangan bagi manusia. Kendati demikian, dalam konteks kehidupan sosial harapan merupakan hasil penelusuran terhadap realitas dan fakta sosial yang beranjak dari aspek empiris.[2]

Manusia sebagai makhluk individu sekaligus sosial secara kodrati memiliki kecenderungan pada kebenaran (hanif). Sifat lahiriah manusia tersebut membawa pada kecenderungan pemilahan antara yang hak dan batil, antara baik maupun buruk dan selalu bersandar pada nilai kebaikan berdasarkan potensi berpikir yang dimiliki. Manusia dengan segenap potensi dan kompleksitas pengetahuan mampu menginterpretasi realitas kehidupan sosial yang dihadapi. Tak pelak, manusia mampu mengenali, menamai dan menilai realitas kehidupannya bahkan dengan pengetahuan yang dimiliki, manusia mampu merasakan ketimpangan struktur dan sistem sosial dalam arena kehidupannya.

Pengetahuan manusia yang terus diasah dan distimulasi akan melahirkan cara pandang dan corak pemikiran kritis. Sehingga manusia mampu menelaah fenomena dalam kehidupan kesehariannya, akan tetapi cara pandang dan pemikiran kritis manusia dapat tumbuh dan berkembang melalui arena khusus dalam hal ini arena pendidikan. Di Indonesia, pendidikan telah dilembagakan dan memiliki tujuan utama sesuai yang termaktub dalam UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Gagasan ideal tentang pendidikan di UUD 1945 merupakan sinyal penguat harapan manusia mengenai konsep keadilan dan kemanusiaan yang dihadirkan melalui pendidikan. Akan tetapi, ibaratnya hegemoni yang tidak pernah sempurna dalam pelaksanaannya dan selalu terdapat pola counter-hegemony, begitupun dengan sistem atau kebijakan pendidikan tak selalu seindah pijakan awalnya. Di Indonesia, terdapat beberapa dasar utama pelaksanaan pendidikan di antaranya Pasal 28C (1), Pasal 31 (1) UUD 1945 yang keduanya mengelaborasi pendidikan sebagai kebutuhan dasar manusia dan hak seluruh elemen masyarakat untuk merasakan dunia pendidikan.

Tak hanya itu, terdapat pula traktat dan deklarasi bersama dengan negara-negara lain yang melibatkan Indonesia dalam perumusan kebijakan yang memiliki orientasi atau tujuan untuk menjamin hak setiap manusia untuk memperoleh pendidikan, yakni Pasal 26 ayat (1) Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa “Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma….” dan Pasal 13 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya bahwa “Negara-negara peserta kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan”.[3]

Aturan-aturan main tersebut tentang pendidikan dan proses pendidikan di Indonesia secara keseluruhan merupakan gagasan ideal dan tentunya sangat diharapkan dan dibutuhkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kendati demikian, setiap cerita umumnya selalu melibatkan dramatisasi. Tak ada jaminan bahwa yang tertulis dengan indah akan sesuai dengan fakta sebenarnya. Dan perkara demikian pun berlaku dalam sistem pendidikan di Indonesia, gagasan pendidikan berkeadilan dan aturan-aturan main pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat nampaknya hanyalah realitas yang tertulis dan terucap tapi tidak benar-benar terjadi dalam kenyataan sosial.

Baca juga:  Dehumanisasi Pendidikan?

Pasalnya, arah pendidikan saat ini semakin menunjukkan ketidakramahannya terhadap kelas masyarakat tertentu. Hal tersebut terbukti dengan peningkatan angka putus kuliah dari kalangan masyarakat kelas ekonomi bawah menjadi sepuluh kali lipat di tahun 2022. Penyebab utamanya adalah tekanan ekonomi keluarga yang semakin menurut akibat pengaruh Covid-19 sehingga tidak memiliki biaya untuk melanjutkan kuliah anaknya.[4] Selain itu, hasil penelitian dari Fitriana Nur Itsnaini juga memberikan kesimpulan yang sama bahwa faktor penyebab putus sekolah didominasi oleh faktor internal yakni keadaan ekonomi orang tua yang lemah sehingga para peserta didik memutuskan untuk berhenti sekolah.[5] Hal senada pun juga ditemukan oleh Yuusufa Ramanda Indra Asmara, dkk bahwa angka putus sekolah semakin tinggi di Kabupaten Buleleng, Bali disebabkan oleh tingkat penghasilan orang tua peserta didik yang menurun.[6]

Biaya akses pendidikan di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahunnya merupakan fenomena yang terbilang klasik akan tetapi memiliki efek negatif berkepanjangan bagi seluruh elemen kelas sosial. Gambaran realitas sosial dari fenomena putus sekolah dan kuliah tersebut yang semakin marak terjadi di Indonesia menyiratkan kurangnya peranan pemerintah dalam sektor pendidikan sesuai yang terkandung dalam konstitusi negara. Konstitusi-konstitusi yang telah disebutkan sebelumnya mengandung makna bahwa dalam hal akses pendidikan, tidak ada alasan pembiayaan pendidikan sebagai faktor penghambat dalam mengenyam pendidikan karena hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah. Seyogyanya, makna tersebutlah yang disampaikan oleh konstitusi kepada seluruh pemangku kebijakan di negeri ini.

Sebaliknya, sektor pendidikan saat ini khususnya pendidikan tinggi kian diperhadapkan dengan kebijakan-kebijakan yang justru mengaburkan makna pendidikan dalam konstitusi negara dan semakin membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat. Alhasil, bagi kebanyakan masyarakat yang berasal dari kelas ekonomi bawah harus mengubur niat untuk melanjutkan pendidikan anaknya dan menenggelamkan harapan perbaikan nasib melalui pendidikan.

Terdapat beberapa kebijakan di sektor pendidikan tinggi yang jika dianalisis secara mendetail maka dapat ditemukan beberapa masalah yang dapat berakibat pada pupusnya harapan masyarakat dalam hal akses pendidikan. Seperti sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan inovasi baru dalam mengembangkan pendidikan tinggi. Sistem ini resmi diterapkan melalui Surat Edaran No. 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal yang berisi Permintaan Dirjen Dikti kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014.[7]

Sistem UKT merupakan sistem pembayaran dimana biaya kuliah mahasiswa selama satu masa studi di bagi rata per semester (jadi tidak ada lagi uang pangkal) serta tidak ada biaya tambahan lain-lain seperi Praktikum, KKN dan Wisuda. Secara definitif, sistem UKT merupakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya. Uang Kuliah Tunggal dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap awal semester menjelang proses pembelajaran sesuai kalender akademik. Sistem UKT diterapkan dengan tujuan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa dengan sistem subsidi silang melalui penggolongan UKT.

Secara kerangka teoritis, sistem UKT adalah jawaban dari permasalahan pembiayaan pendidikan sehingga pendidikan tinggi dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat. Namun, secara praktik, sistem UKT juga memiliki perbedaan antara konsep dan implementasinya. Terdapat beberapa kasus yang menjadi contoh konkrit ketidaksesuaian antara gagasan dengan implementasi sistem UKT, di antaranya kisah 26 mahasiswa di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang dikeluarkan akibat terlambat membayar UKT dikarenakan mereka (mahasiswa) harus membanting tulang untuk mencari uang pembayaran kuliah.[8] Sementara itu, masih tentang sistem UKT, salah seorang petinggi fakultas di salah satu universitas keagamaan negeri melontarkan kalimat yang tidak senonoh kepada mahasiswa yang saat itu tengah menggalang donasi untuk membantu para mahasiswa yang mengalami kekurangan biaya untuk membayar UKT. Secara sadar, pihak pimpinan tersebut mengutarakan bahwa “tidak usah kuliah, kalau tidak punya uang”.[9] Selanjutnya, di kampus yang sama di masa pandemi terdapat sejumlah mahasiswa yang memperoleh bantuan pemotongan UKT akibat Covid-19 tidak terdaftar namanya di Bank saat ingin melakukan proses pembayaran karena faktor keterlambatan.[10]

Deretan kasus tersebut menyiratkan bahwa proses implementasi kebijakan UKT di perguruan tinggi masih terbilang buruk dan dapat menjadi penyebab putus kuliah semakin meningkat akibat biaya kuliah yang semakin hari semakin mengalami peningkatan. Senada dengan itu, merujuk pada peraturan lahirnya sistem UKT sebagai model pembayaran uang kuliah tanpa ada lagi pembayaran lainnya dalam hal ini uang pangkal. Akan tetapi, di beberapa perguruan tinggi khususnya yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang telah menerapkan sistem UKT namun masih tetap menerapkan pula pembayaran uang pangkal pada jalur masuk mandiri, seperti yang terjadi di Universitas Hasanuddin, Makassar, bagi mahasiswa baru yang dinyatakan lulus di jalur masuk mandiri maka diwajibkan untuk membayar Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) atau Uang Pangkal. Secara peraturan, penerapan uang pangkal telah menyalahi peraturan UKT yang dikeluarkan oleh pihak kementerian.[11][12]

Baca juga:  Dehumanisasi Pendidikan?

Antara sistem UKT dan PTN-BH, keduanya memiliki keterkaitan erat dan memiliki misi penguatan proses pendidikan tinggi. PTN-BH yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang ditolak dan dihapus melalui keputusan MK pada 31 Maret 2010 karena dinilai bahwa kebijakan tersebut mengandung unsur diskriminatif dan ketidakadilan dari segi akses pendidikan tinggi. Akan tetapi, penghapus BHP tidak diikuti dengan penghapusan Pasal 53 UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003. Pasal tersebut berisi penjelasan tentang BHP yang memiliki prinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Alasan penolakan dan penghapusan UU BHP pada tahun 2010 adalah ketakutan bahwa produk hukum tersebut akan melahirkan wajah pendidikan tinggi yang tidak adil terhadap seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah. Prinsip otonomi dalam BHP adalah bahwa kebebasan pihak perguruan tinggi untuk menjalin kerjasama dengan pihak apapun dan menaikkan biaya kuliah demi stabilitas pengelolaan perguruan tinggi. Artinya, BHP merupakan wujud pelepasan tanggung jawab pemerintah di sektor pendidikan tinggi dan beralih hanya sebagai fasilitator.

Penghapusan UU BHP pada tahun 2010 dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang sia-sia belaka dikarenakan masih tetap berlangsung sampai saat ini dengan nama dan tampilan yang baru, yakni PTN-BH yang menjadi salah satu amanah dalam Pasal 85 dan 86 UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 tentang Pendanaan. Meskipun sampai saat ini, hanya terdapat 15 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang telah berstatus PTN-BH akan tetapi tentunya akan terus bertambah.[13] Salah satu indikator yang akan menjadi dasar bertambahnya jumlah PTN di Indonesia yang berstatus PTN-BH adalah lahirnya kebijakan baru di sektor pendidikan tinggi di akhir Januari 2021 lalu yang dipelopori oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, yakni Program Kampus Merdeka yang merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar atau dikenal dengan istilah Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM).[14] Bagi Nadiem, MB-KM dimaknai memberi kebebasan dan otonomi kepada perguruan tinggi, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai.

Setidaknya, terdapat empat pokok kebijakan MB-KM yakni Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Pada pembahasan PTN-BH lebih mengerucut pada aspek kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN-BH. Dalam MB-KM, alur dan persyaratan untuk menjadi PTN-BH bagi PTN dipermudah. Sebelum hadirnya MB-KM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTN untuk menjadi PTN-BH, yakni: PTN harus memperoleh Akreditasi A, Mayoritas prodi atau jurusan di PTN harus memperoleh Akreditasi A dan PTN BLU dan Satker harus memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum. Akan tetapi, setelah MB-KM diberlakukan PTN baik BLU maupun Satker dipermudah dari segi persyaratan. Semua PTN dapat mengajukan menjadi PTN-BH tanpa ada akreditasi minimum dan permohonan dapat diajukan kapanpun selama PTN tersebut telah siap.

Implikasi dari bertambahnya jumlah PTN-BH sebagai proyeksi pokok dari MB-KM adalah semakin memperpanjang konstruksi ketidakadilan di sektor pendidikan tinggi khususnya dalam hal akses pendidikan yang membutuhkan biaya yang tidak murah. Dari aspek historis, kebijakan MB-KM bukanlah produk yang baru di Indonesia melainkan telah hadir sejak tahun 1993 yang diintegrasikan dengan tujuan pendidikan di Indonesia dikenal dengan istilah link and match, yakni perpaduan antara keterkaitan yang dipelajari di sektor pendidikan dengan kesesuaian dunia kerja. Artinya, hasil pendidikan harus sesuai dengan dunia kerja demi mencapai pembangunan ekonomi di Indonesia.

Lebih lanjut, pada Maret 2019 melalui Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Kemenristek Dikti, Totok Prasetyo, mengatakan perguruan tinggi atau kampus diarahkan untuk membentuk sarjana yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pihak kampus harus berfokus membuka prodi atau jurusan yang berorientasi kepada dunia kerja dan mendukung kebutuhan industri.[15] Penulis sebelumnya telah menanggapi berita tersebut melalui tulisan “Pendidikan untuk Humaniora dan Sosial” sebagai bentuk respon terhadap pernyataan tersebut yang seakan-akan mendegradasi peranan ilmu sosial dan humaniora dalam arena perguruan tinggi. Kehadiran ilmu sosial dan humaniora di perguruan tinggi merupakan ruang penyambung antara mahasiswa dan masyarakat. Ilmu sosial sebagai sebuah disiplin yang berfokus pada kondisi kehidupan manusia menyentuh aspek budaya, sedangkan ilmu humaniora sebagai disiplin ilmu yang mampu memantik kepekaan sosial dan nalar kritis manusia.[16]

Selain itu, urgensi ilmu sosial dan humaniora dalam pendidikan tinggi adalah mampu mengembangkan karakter dan menumbuhkan nilai kemanusiaan bagi para generasi muda.[17] Di lain sisi, ilmu sosial dan humaniora memiliki peran penting dalam mengkritisi hegemoni teknologi khususnya di perguruan tinggi. Meskipun di satu sisi teknologi membawa dampak positif terhadap manusia akan tetapi pada sisi lain justru menghadirkan permasalahan tersendiri, di antaranya menjadikan manusia seakan-akan sebagai objek yang mati dan mampu dikendalikan oleh teknologi. Pengaruh teknologi dapat membekukan nalar kritis manusia.

Baca juga:  Dehumanisasi Pendidikan?

Senada dengan itu, kehadiran kebijakan MB-KM dalam ruang lingkup perguruan tinggi justru ikut mempropagandakan manusia sebagai objek teknologi, menumbuh-kembangkan proses industrialisasi dan modernisasi di sektor pendidikan dan membentangkan karpet merah bagi pasar modal. Secara sekilas, kontradiksi antara kebijakan tersebut dengan ilmu sosial dan humaniora nampak tidak muncul secara nyata di permukaan, akan tetapi secara lebih analitis produk kebijakan MB-KM akan memperpanjang kesenjangan bagi para peserta didik termasuk kejumudan berpikir dan langgengnya jarak antara mahasiswa dan kondisi sosial kemasyarakatan. Kebijakan MB-KM di perguruan tinggi merupakan salah satu bagian dari proses modernisasi.

Dari sudut pandang antropologi, beberapa antropolog berdasarkan penelitiannya melakukan penolakan terhadap proses modernisasi dalam dunia pendidikan dengan alasan bahwa modernisasi pendidikan tinggi akan semakin meningkatkan ketidaksetaraan dalam hal akses pendidikan, kebebasan akademik terancam, menghancurkan budaya asli dan mengurangi keanekaragaman budaya.[18]

Pandangan tersebut juga didukung kuat oleh teori kekerasan simbolik dari Pierre-Felix Bourdieu, seorang antropolog perancis. Meskipun teorinya tidak hanya berfokus pada dunia pendidikan, akan tetapi pada wilayah kekerasan simbolik, Bourdieu mendudukkan analisis teorinya pada pendidikan tinggi. Kekerasan simbolik terjadi dalam ruang lingkup pendidikan tinggi murni hasil dari kebijakan pendidikan tinggi yang menjadikan developmentalisme sebagai landasan ideologis.

Bentuk kekerasan simbolik yang rawan terjadi di pendidikan tinggi yakni pembungkaman kebebasan berekspresi dan penghancuran budaya asli di kalangan mahasiswa. Kekerasan simbolik dapat dimaknai sebagai bentuk kekerasan melalui pola dominasi struktur sosial masyarakat dimana kelompok kelas atas “memaksakan” ideologi, budaya, kebiasaan, atau gaya hidupnya kepada kelompok kelas bawah yang didominasinya.

Di tataran perguruan tinggi, kekerasan simbolik dapat disimak melalui hubungan antara tenaga pendidik (dosen) dan peserta didik (mahasiswa). Pola dominasi dengan menempatkan mahasiswa sebagai objek, salah satu contohnya di dalam ruang perkuliahan dosen selalu menempatkan dirinya sebagai subjek dan mahasiswa sebagai objek sehingga tidak terjadi proses dialektika dalam kelas. Alhasil, kecenderungan yang hadir adalah bentuk “pemaksaan” terhadap  sebuah kebiasaan yang telah direformulasi melalui ideologi yang ditanamkan dan dikemas ke dalam bentuk kebijakan (sistem).

Alhasil, melalui penerapan sistem UKT hingga kebijakan MB-KM di perguruan tinggi akan semakin memperparah ketimpangan kelas sosial dan ketidakadilan dalam hal akses pendidikan untuk semua kalangan, sehingga arena pendidikan tinggi menemukan watak barunya sebagai ruang dehumanisasi, sebuah bentuk penghilangan hak dan harkat manusia dalam melatih dan mengasah kecerdasan dan kapabilitas intelektual melalui konsep pendidikan yang berkeadilan dan demokratis.

 

*Tulisan ini sebelumnya pernah diterbitkan di Tabloid Washilah edisi 118      

Referensi
[1]      I. N. Suryawan, “Ilmu-ilmu humaniora dan pembaharuan-pembaharuaan identitas di papua,” pp. 10–21, 2014.

[2]      A. Nur, “Nietzsche, Marjane, dan Mas Pur Menyapa Para Bucin,” basabasi.co, 2019. https://basabasi.co/nietzsche-marjane-dan-mas-pur-menyapa-para-bucin/.

[3]      A. Nur, “Sekapur Sirih Kapitalisme Pendidikan; Reinventing Paradigma Pendidikan Indonesia,” carabaca.id, 2021. https://carabaca.id/sekapur-sirih-kapitalisme-pendidikan/.

[4]      P. Prayogo, “Waduh, Angka Putus Sekolah Naik 10 Kali Lipat, Segera Gelar PTM,” kalderanews.com, 2022. https://www.kalderanews.com/2022/01/waduh-angka-putus-sekolah-naik-10-kali-lipat-segera-gelar-ptm/.

[5]      F. Nur Itsnaini, “IDENTIFIKASI FAKTOR PENYEBAB SISWA PUTUS SEKOLAH DI SEKOLAH DASAR KOTA YOGYAKARTA,” 2015.

[6]      Y. R. I. Asmara and I. W. Sukadana, “Mengapa Angka Putus Sekolah Masih Tinggi? (Studi Kasus Kabupaten Buleleng Bali),” E-Jurnal Ekon. Pembang. Univ. Udayana, vol. 5, no. 12, pp. 1347–1383, 2016.

[7]      A. Nur, “Uang Kuliah Selama Pandemi, Mendaras SK Rektor UIN Alauddin tentang Keringanan UKT Mahasiswa,” makassar.tribunnews.com, 2020. https://makassar.tribunnews.com/2020/06/29/uang-kuliah-selama-pandemi-mendaras-sk-rektor-uin-alauddin-tentang-keringanan-ukt-mahasiswa.

[8]      A. Haq, “Telat Bayar Uang Kuliah, 26 Mahasiswa UIN Alauddin Dikeluarkan,” regional.kompas.com, 2018. https://regional.kompas.com/read/2018/03/19/22592131/telat-bayar-uang-kuliah-26-mahasiswa-uin-alauddin-dikeluarkan.

[9]      M. Azis, “Wakil Dekan II UIN: Tidak Punya Uang Tidak Usah Kuliah,” heraldmakassar.com, 2018. https://heraldmakassar.com/2018/05/26/wakil-dekan-ii-uin-tidak-punya-uang-tidak-usah-kuliah/.

[10]    S. Aminah, “Mahasiswa UINAM Mengeluh Tak Bisa Bayar UKT, Namanya Tak Terdaftar di Bank,” makassar.tribunnews.com, 2021. https://makassar.tribunnews.com/2021/08/20/mahasiswa-uinam-mengeluh-tak-bisa-bayar-ukt-namanya-tak-terdaftar-di-bank.

[11]    C. Life, “Biaya Kuliah UNHAS (Universitas Hasanuddin) Tahun Ajaran 2022/2023,” blog.cicil.co.id, 2020. https://blog.cicil.co.id/biaya-kuliah-unhas-universitas-hasanuddin/.

[12]    Admin, “Biaya Kuliah di Unhas 2022,” marikuliah.com, 2022. https://www.marikuliah.com/2022/02/biaya-kuliah-di-unhas-terbaru.html.

[13]    D. Ihsan, “15 Perguruan Tinggi Berstatus PTN-BH, Berikut Daftarnya,” edukasi.kompas.com, 2021. https://edukasi.kompas.com/read/2021/12/03/105543871/15-perguruan-tinggi-berstatus-ptn-bh-berikut-daftarnya?page=all.

[14]    D. Ihsan, “Perjalanan Kampus Merdeka sejak Diluncurkan Januari 2020,” edukasi.kompas.com, 2021. https://edukasi.kompas.com/read/2021/11/30/070400271/perjalanan-kampus-merdeka-sejak-diluncurkan-januari-2020?page=all.

[15]    J. R. Tohir, “Kemenristek Dikti Arahkan Kampus Sesuai Kebutuhan Industri, Bukan Humaniora dan Sosial,” jakarta.tribunnews.com, 2019. https://jakarta.tribunnews.com/2019/03/12/kemenristek-dikti-arahkan-kampus-sesuai-kebutuhan-industri-bukan-humaniora-dan-sosial.

[16]    A. Nur, Bangku depan: Kumpulan Suara Terbungkam di Ruang Kuliah. Makassar: Liyan Pustaka Ide, 2021. https://books.google.co.id/books?id=5kktEAAAQBAJ&source=gbs_navlinks_s

[17]    D. Publikasi, “Berbagi Wawasan Pentingnya Ilmu Humaniora,” Universitas Katholik Parahyangan, 2021. https://unpar.ac.id/berbagi-wawasan-pentingnya-ilmu-humaniora/#.

[18]    A. Nur, “Antropologi Pendidikan, Developmentalisme dan Lonceng Kematian Ilmu Pendidikan,” carabaca.id, 2021. https://carabaca.id/antropologi-pendidikan-developmentalisme-dan-lonceng-kematian-ilmu-pendidikan/.

0%